Kepada Yth. Bapak/Ibu Guru Bukan PNS
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dimohon untuk Bapak/Ibu melakukan update data (Nama, NIK, Tanggal Lahir, Tempat Lahir) sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Nama Ibu kandung sesuai dengan KK (Kartu Keluarga). Hal ini guna percepatan Tunjangan Insentif Tahun 2022. Update data untuk dapat dilakukan hingga tanggal 29 Oktober 2022.
Apabila telah melakukan perubahan data tersebut diatas, silakan abaikan pemberitahuan ini.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, agar segera ditindaklanjuti sebagaimana semestinya.
Terima kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.
EmoticonEmoticon