Minggu, 29 Januari 2023

Hasil seleksi Administrasi setelah masa sanggah CPPPK Kemenag RI tahun anggaran 2022

Hasil seleksi Administrasi setelah masa sanggah CPPPK Kemenag RI tahun anggaran 2022


PENGUMUMANDENGAN NOMOR: P- 0396/SJ/B.II.2/KP.00.2/01/2023 TENTANG HASIL SELEKS! ADMINISTRASI SETELAH MASA SANGGAH CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022


Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-0194/SJ/B.I.2/KP.00.1/01/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pelamar Seleksi CPPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi telah diberikan kesempatan mengajukan sanggah pada tanggal 16 s.d. 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Panitia Seleksi telah melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi setelah masa sanggah tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;
  3. Pelamar yang tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi setelah masa sanggah dan keterangan alasan TIDAK LULUS seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  4. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi setelan masa sanggah dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui aman https://sscasn.bkn.go.id dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CA
  5. Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id;
  6. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
  7. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK;
  8. Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat;
  9. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
  10. Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan
  11. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui. laman__—hittps://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Berikut ini hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah klik disini

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon