Pemberitahuan Pemutakhiran Data EMIS
Dengan ini disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyelesaikan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 pada tanggal 31 Desember 2022 dengan persentase capaian sebesar 98,22% satuan Pendidikan RA/Madrasah berhasil menuntaskan pendataan sampai tahap unggah Berita Acara Pendataan (BAP).
Sebagai kelanjutan dari periode pemutakhiran data semester ganiil lalu, kami akan segera membuka periode pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Genap TP 2022/2023, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data dilakukan pada laman : https:/emis.kemenag.go.id/
2, Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Genap TP 2022/2023 dimulai terhitung mulai tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023.
3. Dalam metakukan pemutakhiran data EMIS, setiap satuan Pendidikan RA/Madrasah dimohon untuk dapat memberikan data terbaru serta memperbaharui data saat terjadi perubahan di keadaan sesungguhnya selama masa pemutakhiran data
4. Beberapa hal yang perlu diperhatikan karena sering terlewatkan dalam pemutakhiran data:
- a, Pada Modul Lembaga, mohon memperhatikan kelengkapan identitas, dokumen perijinan, lokasi terutama titik koordinat serta galeri foto.
- b. Pada Modul Sarana, mohon memperhatikan kesinambungan dan konsistensi pengisian data luas ruangan, gedung, dan luas lahan.
- c. Pada Modul Siswa, mohon dapat menjaga keselarasan data dengan data Verval-PD yang dikelola Pusdatin Kemendikbudristek.
- d. Pada Modul GTK, mohon memperhatikan penulisan gelar depan, nama lengkap (tanpa gelar), gelar belakang, NIK serta berhati-hati dalam menetapkan tugas utama.
5. Konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS madrasah dapat menghubungi live agent melalui nomor 0811-19686999 (hanya untuk komunikasi Chat WhatsApp).
6. EMIS menjadi fasilitas penyedia bahan data untuk berbagai program baik internal Kementerian Agama, seperti BOS/BOP, Perhitungan ljazah, PDUM, dan PIP, maupun program yang berskala nasional, seperti ANBK, penerbitan NPSN, NISN, NUPTK, Akreditasi dan lainnya. Oleh karenanya, seluruh pengampu tanggungjawab data diharapkan memahami segala konsekuensi bila tidak melakukan pemutakhiran data EMIS.
7. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada di wilayahnya.
Untuk lebih lengkapnya silahkan Unduh Filenya Disini
EmoticonEmoticon