Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 ‘Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Satu Data Kementerian Agama;
Mengingat:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (lembaran Negara Republik Indonesia ‘Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112};
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG SATU DATA KEMENTERIAN AGAMA.
BABI KETENTUAN UMUM.
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Satu Data Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata kelola Data Kementerian untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarunit pada Kementerian serta antar- Kementerian dengan —kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
- Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan —sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
- Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
- Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
- Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi.
- Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
- Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis Kementerian yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.
- Data Pokok adalah Data yang dikelola untuk mendukung kelengkapan Data Induk dan diperbarui secara berkala oleh satuan kerja pada Kementerian.
- Data Program adalah Data yang dihasilkan dari dan/atau digunakan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang diolah dan dikembangkan dari Data Pokok.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
- Walidata adalah unit pada Kementerian yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
- Produsen Data adalah unit pada Kementerian yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang selanjutnyadisebut Sekretaris Jenderal adalah pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Pasal 2 Satu Data Kementerian diselenggarakan dengan tujuan:
- meningkatkan tata kelola Data Kementerian; dan
- menyediakan Data Kementerian yang dapat mendukung perencanaan dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
BABII
DATA KEMENTERIAN
Pasal 3
(1)Data Kementerian berasal dari:
- a. tata kelola pemerintahan dan manajemen;
- b. _pelayanan agama dan keagamaan;
- c. _ pelayanan pendidikan;
- d. _ penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan
- e. _penyelenggaraan jaminan produk halal.
(2)Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
- a. Data Induk;
- b. Data Pokok; dan
- c. Data Program.
(3)Rincian Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
BAB III
PENYELENGGARAAN SATU DATA KEMENTERIAN
Bagian Kesatu Penyelenggara
Pasal 4 Penyelenggara Satu Data Kementerian terdiri atas:
- pengarah;
- Walidata;
- Produsen Data; dan
- kontributor Data.
Pasal 5
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas:
- a. mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan Satu Data Kementerian;
- b. mengoordinasikan pemantauan dan _evaluasi terhadap pelaksanaan Satu Data Kementerian;
- mengoordinasikan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Satu Data Kementerian; dan
- d. menyampaikan laporan pelaksanaan Satu Data Kementerian kepada Menteri.
(2) Pengarah terdiri atas:
- a. ketua yang dijabat oleh Sekretaris Jenderal merangkap sebagai anggota; dan
- b. anggota yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian.
Pasal 6
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas:
- mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Kementerian;
- mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data dan/atau kontributor Data;
- menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk melalui portal Satu Data Kementerian;
- melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pembina Data melalui Forum Satu Data Indonesia;
- membantu pembina Data dalam membina Produsen Data dan kontributor Data; dan
- menentukan tingkat kritikalitas Data bersama Produsen Data.
(2) Walidata dilaksanakan oleh unit eselon I pada Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan data dan informasi.
Pasal 7
(1) Produsen Data berada di:
- tingkat pusat;
- kantor wilayah kementerian agama provinsi;
- kantor kementerian agama kabupaten/kota;
- perguruan tinggi keagamaan negeri;
- unit pelaksana teknis;
- kantor urusan agama kecamatan; dan
- madrasah dan satuan pendidikan keagamaan negeri.
(2) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
- a, menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
- b. _menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
(3) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g mempunyai tugas menyampaikan Data kepada Produsen Data di tingkat pusat secara langsung dan/atau berjenjang.
Selengkapnya Bisa Anda Unduh melalui tautan disini
EmoticonEmoticon