Kamis, 06 April 2023

Monitoring Tindak Lanjut Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi Melalui Platform EMIS

Monitoring Tindak Lanjut Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi Melalui Platform EMIS


Monitoring tindak lanjut implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam menghadirkan sistem pendidikan yang berkualitas di Indonesia. Pendidikan karakter dan budaya antikorupsi merupakan komponen penting dalam pembentukan kepribadian dan sikap integritas serta menjaga keberlanjutan pembangunan berkelanjutan di negara kita. Dalam era digitalisasi, platform EMIS (Education Management Information System) menjadi sarana yang efektif untuk melibatkan semua pihak terkait dalam proses monitoring tindak lanjut implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi. Artikel ini akan membahas tentang pentingnya monitoring tindak lanjut implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi melalui platform EMIS, serta metode penulisan yang akan digunakan dalam artikel ini.

Pentingnya Monitoring Tindak Lanjut Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi


Pendidikan karakter dan budaya antikorupsi merupakan bagian integral dari sistem pendidikan di Indonesia. Pendidikan karakter bertujuan untuk membentuk peserta didik yang memiliki nilai-nilai moral, etika, dan sikap positif, sedangkan budaya antikorupsi bertujuan untuk membentuk kesadaran dan tindakan anti-korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang efektif memerlukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa tujuan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi tercapai dengan baik.

Monitoring tindak lanjut implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi memiliki beberapa manfaat. Pertama, monitoring dapat memastikan bahwa pendidikan karakter dan budaya antikorupsi dijalankan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan. Dengan melakukan pemantauan, dapat teridentifikasi apakah pendekatan, metode, dan materi yang digunakan sudah efektif dalam membentuk karakter dan budaya anti-korupsi peserta didik. Kedua, monitoring dapat membantu dalam mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi. Dengan mengetahui kendala tersebut, dapat diambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut sehingga implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi menjadi lebih efektif dan efisien. Ketiga, monitoring juga dapat menjadi alat untuk membangun akuntabilitas dan transparansi dalam proses pendidikan karakter dan budaya antikorupsi. Dengan adanya pemantauan yang berkelanjutan, dapat dihasilkan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai progres dan hasil implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi kepada semua stakeholder terkait.

Penggunaan Platform EMIS dalam Monitoring Tindak Lanjut Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi


Platform EMIS merupakan salah satu alat yang dapat digunakan dalam proses monitoring tindak lanjut implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi. EMIS adalah sistem informasi manajemen pendidikan yang menggunakan teknologi digital untuk mengumpulkan, menyimpan, mengelola, dan menyajikan data dan informasi terkait pendidikan secara efisien dan efektif. Dalam konteks monitoring tindak lanjut implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi, platform EMIS dapat menjadi alat yang sangat berguna.

Ada beberapa alasan mengapa penggunaan platform EMIS dalam monitoring tindak lanjut implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi sangat penting. Pertama, platform EMIS dapat mengumpulkan data secara terintegrasi dan real-time mengenai implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di berbagai tingkat pendidikan, mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah. Data ini dapat meliputi informasi mengenai program pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang telah diterapkan, jumlah peserta didik yang terlibat, materi yang digunakan, dan hasil yang telah dicapai. Dengan demikian, stakeholder terkait, seperti pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dapat dengan mudah mengakses data yang akurat dan up-to-date untuk melakukan evaluasi dan pengambilan keputusan yang tepat.

Kedua, platform EMIS dapat memberikan kemudahan dalam analisis data. Data yang dikumpulkan melalui EMIS dapat dianalisis secara sistematis dan efisien untuk mengidentifikasi tren, pola, dan temuan penting terkait implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi. Analisis data ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang efektivitas program pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang telah dilaksanakan serta membantu dalam identifikasi area yang memerlukan perbaikan atau peningkatan. Selain itu, platform EMIS juga dapat menghasilkan laporan dan visualisasi data yang mudah dimengerti dan digunakan untuk menginformasikan kebijakan dan pengambilan keputusan.

Ketiga, platform EMIS juga dapat memungkinkan adanya kolaborasi antara berbagai stakeholder terkait dalam monitoring tindak lanjut implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi. Melalui EMIS, pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dapat berkolaborasi dalam mengumpulkan, mengelola, dan menyajikan data dan informasi terkait pendidikan karakter dan budaya antikorupsi. Kolaborasi ini dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan karakter dan budaya antikorupsi. Dengan adanya kolaborasi ini, dapat terjalin sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mencapai tujuan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang lebih baik.

Strategi Pendidikan Antikorupsi (PAK)

Outcome (3-5 Tahun)

    1. Regulasi PAK pada Pendidikan Formal
    2. Praktik baik PAK di daerah
    3. Jejaring pendidikan menghasilkan lulusan antikorupsi
    4. Inovasi PAK

Impact (5-10 Tahun)

    1. Sikap dan Perilaku Antikorupsi Peserta Didik
    2. Integrasi Sektor Pendidikan

Program Pendidikan Antikorupsi

    1. Insersi PAK pada Kurikulum
    2. Pembangunan Integrasi Ekosistem Pendidikan
    3. Pemberdayaan Jejaring Pendidikan

Payung Hukum Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi

    1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
    2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
    3. Komitmen 5 Lembaga (KPK, Kemdikbud, Kemenristek-dikti, Kemenag, dan Kemdagri) dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi
    4. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 420/4047/S1 dan 420/4048/SJ Tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan
    5. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-1368.1/Dj.I/05/2019
    6. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter

Tahapan Implementasi Pendidikan Antikorupsi

  • Menyusun Rencana Kerja terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi
  • Mengalokasikan Anggaran terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi
  • Sosialisasi dan Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah/Guru terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi
  • Dinas mendata Implementasi yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan
  • Monitoring, Evaluasi, dan Publikasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Data Bukti Implementasi (PAK) di Satuan Kerja/Madrasah

Metode Insersi/Integrasi Pada Mata Pelajaran

Bukti yang bisa digunakan:
  1. RPP (atau dokumen sejenis) Mapel yang digunakan, khusus di pertemuan yang menggunakan KI dan KD yang mengandung 9 Nilai Antikorupsi: Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani, Adil
  2. Foto-foto, Screenshoot, ataupun Video (Youtube) proses pembelajaran yang dilakukan sebelum pandemic (luring), ataupun selama pandemi (daring)
  3. Narasi/cerita dari kegiatan yang dilakukan.

Metode Habituasi/Pembiasaan atau Berbasis Masyarakat

Bukti yang bisa digunakan:

  1. Foto-foto ataupun Video (Youtube) kegiatan habituasi/pembiasaan nilai-nilai Antikorupsi
  2. Narasi/carite dari kegiatan yang dilakukan
  3. Dokumen konsep kegiatan/kerangka acuan kegiatan/TOR yang menjelaskan kegiatan yang dilakukan
Silahkan unduh dokumen ini disini

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon