Rabu, 05 April 2023

Penggunaan Dana Desa Terkait Pembiayaan Pendidikan Satuan PAUD di Desa Menjadi Prioritas Permendes Nomor 8 Tahun 2022

Penggunaan Dana Desa Terkait Pembiayaan Pendidikan Satuan PAUD di Desa Menjadi Prioritas Permendes Nomor 8 Tahun 2022



PAUDPEDIA - Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Amanah Asri, SE, M.Si mengatakan pengunaan anggaran desa terkait pembiayaan pendidikan satuan Pendidikan Anak Usia Dini di desa dan dibentuk pemerintahan desa memiliki payung hukum yaitu Permendes Nomor 8 Tahun 2022.


Menurut dia tentang prioritas pengunaan dana desa yang dialokasikan untuk pendidikan tahun 2023 dapat dipergunakan untuk pengasuhan anak, peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader posyandu dan peningkatan kesejahteraan pendidik PAUD. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana satuan PAUD termasuk buku, peralatan belajar dan wahana bermain.


Selain itu, dalam Permendes tersebut disebutkan pembiayaan pendidikan melalui pengunaan dana desa juga dapat digunakan untuk bantuan insentif pengajar Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-Kanak/Taman Belajar Keagamaan, Taman Belajar Anak dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


Dikatakan, gagasan agar dilakukan penyelarasan dan sinkronisasi data Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dibentuk menggunakan dana desa dan menjadi asset desa sangat diperlukan.


"Saya sepakat dengan wacana dalam diskusi ini terkait perlunya dilakukan sinkronisasi terkait satuan PAUD Desa yang merupakan milik pemerintahan desa. Selama ini memang belum terdapat data yang real berapa jumlah desa yang memiliki PAUD Desa. Sedangkan jumlah desa yang beluim memiliki PAUD juga masih perlu divalidasi kembali. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih data dan pembangunan pendidikan," ujar Amanah Asri dalam Diskusi Terpumpun Tata Kelola Satuan Pendidikan Melalui Aspek Pembiayaan di Jakarta, Senin (3/4).


Dikatakan, terkait pendataan serta sinkronisasi data juga sangat memungkinkan menggunakan aplikasi yang sudah ada Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek. "Sebaiknya hal ini menjadi catatan kita bersama untuk dapat diteruskan dan ditindaklanjuti karena terkait pendataan ini sangat penting dan mendesak," ujarnya.


Menurut Amanah asri, merujuk Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 disebutkan, Dana Desa dapat digunakan sebagai bantuan insentif guru PAUD.


"Bahkan sesungguhnya penggunaan dasa desa tidak saja dapat digunakan untuk PAUD namun juga jenjang pendidikan lainya seperti jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah, pendidikan vokasi bahkan untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus," ujarnya,


Untuk penggunaan Dana Desa tahun 2023, dikatakan Kementerian Dalam Negeri lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa.


Ditambahkan, setiapa satuan kerja kementerian dan lembaga juga harus memahami adanya asas Rekognisi dan Asas Subsidiaritas adalah asas yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai bentuk nyata desa dapat melaksanakan tata pemerintahan yaitu fungsi pemerintahan, keuangan, penetapan peraturan desa dan kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Keterbatasan SDM dan Keterampi


merintah desa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menjadikan pendampingan pembentukan peraturan desa sebuah keharusan. Moderator FGD yang juga Widyaparda Ahli Madya Direktorat PAUD, Dhani Hamiddan Khoir mengatakan pembiayaan pendidikan merupakan suatu unsur yang menentukan mekanisme penganggaran sehingga pembahasan tindak lanjut dalam diskusi ini perlu dilakukan. Karena, meningkatnya biaya untuk pendidikan akan berdampak pada beban masyarakat dalam mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik, sehingga penentuan kebijakan pembiayaan pendidikan akan mempengaruhi tingkat efisiensi dan efektifitas yang mempengaruhi kualitas layanan pendidikan.


Selain daripada itu, lanjutnya penyediaan Guru dan Tenaga Kependidikan juga menjadi salah satu upaya penting dalam pemenuhan sumber daya yang menunjang proses pembelajaran di sekolah, untuk itu perlu dilakukan peningkatan dalam pemberdayaan dan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan agar tujuan sekolah dapat tercapai secara optimal.


Dari permasalahan tersebut diperlukan suatu peta kebutuhan pembiayaan dan penyediaan guru sebagai tenaga pendidik yang akurat, komprehensif, dan informatif yang dapat dijadikan pijakan bagi Kemendikbudristek dan pemangku kepentingan dalam menentukan penyelenggaraan pendidikan mulai dari strategi perluasan akses, peningkatan mutu, dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan.


Sumber: PAUDPEDIA

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon