Menindaklanjuti surat kami Nomor 0591/B2/GT.00.02/2023 tanggal 10 April 2023 tentang Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 Angkatan I.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- 1. Informasi penetapan mahasiswa selengkapnya disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa dan dinas pendidikan.
- 2. Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri, dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa yang dimaksud pada poin 1. Daftar alamat laman penguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat di https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk.
- 3. Mahasiswa melaksanakan lapor diri untuk mengumpulkan dokumen sesuai jadwal sebagaimana terlampir melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.
- 4. Mahasiswa akan melakukan penandatanganan pakta integritas bantuan beasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2023 Angkatan I melalui masing-masing perguruan tinggi penyelenggara PPG.
- 5. Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 Angkatan I dilaksanakan secara daring.
Selanjutnya, dimohon agar Saudara dapat memberikan izin kepada guru-guru yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 Angkatan I untuk melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.
JADWAL DAN KETENTUAN LAPOR DIRI MAHASISWA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2023 ANGKATAN I
A. Jadwal
B. Ketentuan Lapor Diri
- 1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
- 2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- 3. Surat Pernyataan Izin Pimpinan (format diunduh dari SIMPKB)
- 4. Scan Ijazah S1
- 5. Scan Transkrip Nilai S1
- 6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- 7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- 8. SKCK (dari Kepolisian setempat)
- 9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
- 10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
- 11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- 12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Download Edaran Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I
Silahkan unduh versi lengkapnya agar lebih jelas disini
EmoticonEmoticon