A. Dasar Hukum
- 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- 2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- 3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
- 4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 963);
- 5. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beasiswa Bergelar/Degree Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- 6. Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 04/III/PKS/2023 tentang Program Pendanaan Beasiswa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023.
B. Pengertian
- 1. Beasiswa Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut BPI Kemendikbudristek adalah program beasiswa Pemerintah Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
- 2. Buku Panduan BPI Kemendikbudristek Bergelar adalah pedoman pelaksanaan teknis pendaftaran beasiswa BPI Kemendikbudristek bergelar jenjang D4/S1, S2 dan S3.
C. Tujuan
- 1. Beasiswa Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (BPI Kemendikbudristek) Bergelar bertujuan untuk;
- a) meningkatkan kualifikasi calon Guru Sekolah Menengah Kejuruan, Pelaku Budaya, calon Dosen Perguruan Tinggi Negeri baru, Dosen, Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi negeri,
- b) membantu Peserta Didik berprestasi dan mahasiswa penghuni Asrama Mahasiswa Nusantara untuk mendapatkan gelar pendidikan tinggi; dan c) membantu Warga Negara Indonesia dalam menempuh pendidikan di luar negeri.
- 2. Buku Panduan BPI Kemendikbudristek Bergelar disusun untuk dijadikan pedoman bagi calon pendaftar beasiswa BPI Kemendikbudristek Bergelar dan pihak-pihak yang terkait dalam proses pendaftaran, seleksi, dan penetapan penerima beasiswa BPI Kemendikbudristek Bergelar.
D. Ruang Lingkup Buku Panduan
Buku Panduan BPI Kemendikbudristek Bergelar mencakup dan tidak terbatas pada jenisjenis beasiswa, sasaran masing-masing jenis beasiswa, persyaratan umum dan persyaratan khusus pendaftaran, mekanisme pendaftaran, jadwal pendaftaran, dan mekanisme seleksi dan penetapan.
E. Jenis-Jenis Beasiswa Bergelar (Degree)
F. Sasaran Penerima Beasiswa BPI Bergelar
G. Persyaratan Pendaftar/ Penerima
Pendaftar atau calon penerima Beasiswa BPI Bergelar (Degree) harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
- a. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal;
- b. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh BPPT, dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa;
- c. Dalam hal LoA Conditional, BPPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak beresiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan Tinggi tersebut. LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa,
- program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan. LoA conditional masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.
- d. Pendaftar program beasiswa jenjang D4 atau S1 wajib telah menyelesaikan SMA/SMK/sederajat dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta raport/transkrip dari:
- 1) sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah; atau
- 2) sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek;
- e. Pendaftar program beasiswa jenjang S2 wajib telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
- 1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri
- 2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
- 3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
- f. Pendaftar program beasiswa jenjang S3 wajib telah menyelesaikan studi program S2 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
- 1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan/atau lembaga akreditasi mandiri;
- 2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri; atau
- 3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
- g. Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
- h. Apabila pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, maka wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
- i. Pendaftar tujuan Perguruan Tinggi luar negeri, memiliki kemampuan bahasa asing yang dibuktikan dengan:
- 1) Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (https://www.pearsonpte.com),atau IELTS (https://www.ielts.org) dengan skor paling rendah:
- a) 72 (puluh dua) untuk TOEFL IBT®, 46 (empat puluh enam) untuk PTE® Academic atau 5,5 (lima koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S1; atau
- b) 80 (delapan puluh) untuk TOEFL IBT®, 58 (lima puluh delapan) untuk PTE Academic, 6,5 (enam koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S2 dan S3;
- 2) Sertifikat kemampuan bahasa resmi selain Bahasa Inggris yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan skor minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi luar negeri tujuan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- a) bahasa Arab hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
- b) bahasa Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Perancis;
- c) bahasa Rusia hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Rusia;
Selengkapnya persyaratan diatas bisa di unduh via link dibawah ini.
Download/Unduh Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek
Silahkan unduh [File Disini]