Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Agustus 2023

Terbit Juknis Inpassing, Menag: Wujud Perhatian Presiden kepada Guru Madrasah Bukan ASN

Menteri Agama


Gurupedia - Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.


Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN. Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN. Menurut Menag Yaqut, ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah bukan ASN.


“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (11/8/2023).


“Saya sudah minta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini bisa diakselerasi sebagai upaya rekognisi,” sambung Gus Men, sapaan akrab Menag.


Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengaku sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut, agar melakukan langkah akselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN. Sebagai tindaklanjut, pada 1 Agustus 2023 dirinya telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.


“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” ucapnya.


“Kepdirjen ini akan menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melakukan proses lanjutan untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah bukan PNS. Kita harap semoga proses ini selesai sebelum pergantian tahun 2023,” sambungnya.


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, program ini ditujukan bagi guru bukan ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.


“Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” sebut Muhammad Zain.


Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:


  1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
  3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;
  4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
  5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
  6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
  8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.
*Sumber: Kemenag RI

Senin, 03 April 2023

Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Membuka Peluang bagi Generasi Muda Indonesia untuk Menjadi Peneliti Masa Depan

Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES)

 

Mengenal MYRES dan Tujuannya

Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) adalah program unggulan yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan minat dan keterampilan penelitian pada siswa-siswi madrasah di seluruh Indonesia.


Melalui MYRES, para siswa-siswi madrasah akan diberikan kesempatan untuk mengembangkan kreativitas, kemampuan berpikir kritis, dan kemampuan melakukan penelitian melalui serangkaian kegiatan yang diselenggarakan selama beberapa hari. MYRES diadakan setiap tahun dan diikuti oleh siswa-siswi madrasah yang telah lolos seleksi dari berbagai wilayah di Indonesia.


Proses Seleksi dan Pelaksanaan MYRES


Proses seleksi untuk mengikuti MYRES cukup ketat dan melibatkan berbagai tahap. Pertama, siswa-siswi madrasah harus mengirimkan surat permohonan yang berisi motivasi dan latar belakang pendidikan mereka. Setelah itu, mereka harus mengikuti tes tertulis yang mencakup materi pengetahuan umum dan kemampuan berpikir kritis.


Setelah lolos tahap tes tertulis, para peserta akan mengikuti tahap seleksi berikutnya, yaitu tes wawancara. Tahap ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam tentang motivasi dan minat peserta dalam bidang penelitian.


Setelah melalui tahap seleksi, para peserta yang terpilih akan diundang untuk mengikuti MYRES yang diselenggarakan selama beberapa hari. Selama acara ini, para peserta akan mengikuti serangkaian kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam melakukan penelitian.


Kegiatan MYRES meliputi pelatihan tentang metodologi penelitian, pemilihan topik penelitian yang tepat, dan teknik penulisan karya ilmiah. Selain itu, para peserta juga akan diberikan kesempatan untuk mengunjungi laboratorium penelitian dan bertemu dengan para peneliti yang sukses.


Manfaat MYRES Bagi Generasi Muda Indonesia


MYRES diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi generasi muda Indonesia, terutama dalam meningkatkan minat dan keterampilan penelitian. Dalam era globalisasi yang semakin kompleks, keterampilan penelitian menjadi sangat penting dalam menghadapi berbagai tantangan dan masalah yang kompleks.


Melalui MYRES, siswa-siswi madrasah akan dilatih untuk menjadi peneliti yang handal dan kreatif. Mereka akan belajar bagaimana melakukan penelitian yang sistematis dan efektif, serta mengembangkan kemampuan berpikir kritis yang tinggi. Selain itu, mereka juga akan diberikan kesempatan untuk mengembangkan kreativitas dan kemampuan inovasi dalam menyelesaikan masalah yang kompleks.


Dengan kemampuan penelitian yang dimiliki oleh para siswa-siswi madrasah melalui MYRES, diharapkan mereka dapat menjadi generasi muda yang berkontribusi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Mereka dapat menjadi peneliti muda yang mampu menciptakan inovasi dan solusi untuk mengatasi berbagai masalah di masyarakat.


Selain itu, MYRES juga memberikan manfaat lain bagi para peserta. Mereka akan mendapatkan pengalaman berharga dalam berinteraksi dengan orang-orang yang memiliki minat dan bakat yang sama. Hal ini dapat membantu mereka dalam membangun jaringan relasi yang bermanfaat untuk masa depan.


MYRES juga memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mengembangkan soft skill yang penting, seperti kemampuan berkomunikasi, kolaborasi, dan kepemimpinan. Kegiatan dalam MYRES dirancang sedemikian rupa agar para peserta dapat belajar dan berinteraksi dengan orang-orang yang memiliki latar belakang dan kepentingan yang berbeda-beda. Hal ini dapat membantu mereka dalam mengembangkan kemampuan sosial dan kemampuan bekerja dalam tim.


Prestasi MYRES dalam Menghasilkan Peneliti Muda yang Berkualitas


Sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2014, MYRES telah berhasil menghasilkan banyak peneliti muda yang berkualitas. Para peserta yang telah mengikuti program ini telah berhasil meraih berbagai prestasi di berbagai ajang penelitian, baik tingkat nasional maupun internasional.


Salah satu contoh prestasi yang telah diraih oleh alumni MYRES adalah pada ajang Intel International Science and Engineering Fair (ISEF) yang diadakan di Amerika Serikat pada tahun 2019. Dalam ajang tersebut, seorang siswi madrasah asal Indonesia berhasil meraih medali perunggu dan penghargaan khusus dari United States Agency for International Development (USAID).


Keberhasilan para alumni MYRES dalam ajang-ajang penelitian tersebut menunjukkan betapa pentingnya program ini dalam mengembangkan potensi siswa-siswi madrasah di bidang penelitian. MYRES tidak hanya memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan, tetapi juga memberikan motivasi dan dorongan untuk terus belajar dan berkembang.


Harapan dan Tantangan MYRES di Masa Depan


MYRES telah membuktikan diri sebagai program yang sangat bermanfaat bagi siswa-siswi madrasah di Indonesia. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam mengembangkan program ini di masa depan.


Salah satu tantangan utama adalah dalam hal pendanaan. Sebagai program unggulan yang membutuhkan biaya yang cukup besar, MYRES membutuhkan dukungan dan perhatian yang lebih dari pemerintah dan masyarakat. Dukungan ini penting untuk memastikan kelangsungan program dan kualitas yang dihasilkan.


Selain itu, MYRES juga perlu terus melakukan evaluasi dan peningkatan dalam hal materi dan metode pembelajaran. MYRES harus selalu memperbarui dan mengembangkan materi dan metode pembelajaran agar tetap relevan dan efektif dalam meningkatkan minat dan keterampilan penelitian siswa-siswi madrasah. MYRES juga perlu memperhatikan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang terus berubah agar tetap dapat mengikuti perkembangan zaman.


Selain itu, MYRES juga perlu mengembangkan program yang lebih inklusif. Sejauh ini, program ini masih lebih banyak diikuti oleh siswa-siswi madrasah yang berasal dari daerah perkotaan. MYRES perlu mengembangkan program yang dapat menjangkau siswa-siswi madrasah dari daerah pedesaan atau daerah yang sulit dijangkau.


Terakhir, MYRES perlu memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, universitas, dan industri. Kerjasama ini dapat membantu MYRES dalam meningkatkan kualitas program dan juga membuka peluang bagi para peserta untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mengembangkan inovasi dan solusi bagi masyarakat.


Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, MYRES dapat memperkuat posisinya sebagai program yang bermanfaat bagi siswa-siswi madrasah di Indonesia dengan terus melakukan evaluasi dan peningkatan. Dengan memperkuat program ini, diharapkan dapat tercipta generasi muda yang lebih unggul dan mampu berkontribusi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.


Download Petunjuk Teknis (Juknis) MYRES Tahun 2023


Juknis MYRES 2023 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2023 melalui Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.


Surat Keputusan ini bertujuan agar pelaksanaan MYRES yang rangkaian acaranya dimulai dari bulan Maret - September Tahun 2023 dapat berjalan dengan lancar sesuai petunjuk teknis ini. Oleh karena itu, Direktorat KSKK madrasah menerbitkan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 1561 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan MYRES Tahun 2023.


leh karena itu, dengan terbitnya petunjuk teknis MYRES 2023 ini diharapkan dapat dipergunakan dalam acuan mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi gelaran Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2023.


Jadwal Kegiatan MYRES Tahun 2023


Rangkaian kegiatan MYRES 2023 dimulai dari bulan Maret sampai dengan September Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:

  1. 20 Maret s.d 19 Mei 2023: Pendaftaran Unggah Proposal Penelitian
  2. 29 Mei 2023: pengumuman hasil penilaian Proposal Penelitian
  3. 8 s.d 11 Juni 2023: Presentasi Proposal Penelitian
  4. 16 Juni 2023: Pengumuman hasil Presentasi Proposal Penelitian
  5. 23 Juni s.d 3 Agustus 2023: Pembimbingan dan pelaksanaan penelitian
  6. 4 s.d 6 Agustus 2023: Pengumuman hasil penelitian dan draft artikel
  7. 11 s.d 13 Agustus 2023: Presentasi hasil penelitian
  8. 20 Agustus 2023: pengumuman hasil presentasi penelitian
  9. 3 s.d 7 September 2023: Grand Final, Presentasi hasil dan MYRES EXPO 2023

Persyaratan Peserta MYRES Tahun 2023


Perdaftaran peserta MYRES 2023 dibuka mulai tanggal 20 Maret s.d 19 Mei 2023, adapun persyaratan peserta Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Siswa MTs Kelas VII dan VIII serta Siswa Madrasah Aliyah (MA) kelas X dan XI pada Tahun Pelajaran 2023/2024.
  3. Peserta bisa perseorangan atau kelompok (maksimal 2 orang) yang terdiri dari ketua dan satu anggota. Penelitian yang dilakukan secara kelompok (maksimal 2 orang) harus berasal dari madrasah yang sama.
  4. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengirimkan 1 (satu) judul/proposal dan satu bidang penelitian.
  5. Setiap madrasah hanya boleh mengirimkan maksimal 5 proposal untuk setiap bidang.
  6. Peserta belum pernah menjadi juara 1 MYRES pada bidang dan jenjang yang sama.
  7. Dan lain-lain sebagaimana juknis MYRES 2023 yang dapat diunduh dibawah ini.

Selengkapnya terkait mekanisme pelaksanaan Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) Tahun 2023 dapat dibaca dalam Juknis MYRES Tahun 2023 yang dapat diunduh disini: Download File.

Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tapel 2022/2023

Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tapel 2022/2023


Blanko ijazah

Blanko ijazah adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan di sebuah sekolah atau madrasah. Blanko ijazah berisi informasi penting tentang latar belakang pendidikan seseorang, termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, sekolah atau madrasah yang dihadiri, jurusan atau program studi yang diambil, dan tanggal kelulusan.


Penting untuk dicatat bahwa blanko ijazah tidak sama dengan ijazah yang sudah dicetak. Blanko ijazah adalah dokumen yang digunakan untuk mencetak ijazah resmi setelah seseorang menyelesaikan semua persyaratan dan telah dinyatakan lulus oleh sekolah atau madrasah.


Blanko ijazah biasanya dijaga ketat oleh sekolah atau madrasah dan hanya diberikan kepada siswa atau lulusan yang memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan ijazah. Biasanya, siswa atau lulusan harus membayar biaya tertentu untuk memperoleh blanko ijazah.


Setelah siswa atau lulusan mendapatkan blanko ijazah, mereka harus mengisi formulir yang sesuai dengan informasi pribadi mereka. Formulir ini kemudian akan diserahkan ke sekolah atau madrasah untuk dicetak dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebelum diserahkan kepada siswa atau lulusan.


Blanko ijazah sangat penting karena mereka memberikan bukti resmi bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan mereka di sebuah sekolah atau madrasah. Tanpa blanko ijazah, seseorang tidak dapat memperoleh ijazah resmi yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.


Karena itu, penting bagi siswa atau lulusan untuk merawat dan menjaga blanko ijazah mereka dengan baik. Blanko ijazah harus disimpan di tempat yang aman dan kering untuk mencegah kerusakan atau hilang.


Dalam kesimpulannya, blanko ijazah adalah dokumen penting yang digunakan untuk mencetak ijazah resmi setelah seseorang menyelesaikan semua persyaratan dan telah dinyatakan lulus oleh sekolah atau madrasah. Penting bagi siswa atau lulusan untuk merawat dan menjaga blanko ijazah mereka dengan baik agar dapat digunakan di masa depan.


SOSIALISASI PETUNJUK TEKHNIS PENULISAN BLANKO IJAZAH MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023 (BERDASARKAN SK DIRJEN PENDIS NOMOR 1142 TAHUN 2023

Dr. Kartini, S.Ag, M.Pd

Silahkan unduh Juknisnya disini

Minggu, 15 Januari 2023

Juknis TPG 2023

PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juknis TPG 2023


Menimbang : 
  • a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah;
  • b. bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023;

Mengingat :
  1. 1, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  5. . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
  6. . Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang ‘Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang  Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
  13. 13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762)
  14. 14. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
  15. 15. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  16. 16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dan Angka Kreditnya;
  17. 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 441);
  18. 18. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);
  19. 19. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara20 Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan dasar dan Menengah;
  21. Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1738) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1066);
  22. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Nomor 5/VIII/PB/2014, Nomor 05/SKB/MENPAN RB/VIII/ 2014, Nomor 14/PBM/s014 tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah/Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1202);
  23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 593);
  24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
  25. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1627) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1575);
  26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 683);
  27. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian ‘Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288)
  28. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri AgamaMenetapkan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);
  29. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
  30. Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama;
  31. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah;
  32. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah;
  33. Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;
  34. Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah;
  35. . Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Menetapka: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH. TAHUN ANGGARAN 2023.

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2023.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022

Unduh File Disini Untuk selsngkapnya

Jumat, 13 Januari 2023

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2023-2024


Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Petunjuk Tehnis ini bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah dimaksud dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak lain terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir;
  2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis;
  3. Melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh madrasah dan pihak terkait lainnya baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik (facebook, twitter, instagram dan sejenisnya);
  4. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan tetap berpedoman pada petunjuk Teknis dan peraturan yang berlaku.

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024


Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

b. bahwa untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dalam Petunjuk Teknis;

c. bahwa berdasarkan _pertimbangan _sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87);

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;

6. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Pendidikan;

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024.

KESATU: Menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini

KEDUA: Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lebih lengkap untuh file ini bisa dilihat disini