Tampilkan postingan dengan label Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 April 2023

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah


Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pembelajaran berkaitan dengan kelulusan peserta didik madrasah, dengan memperhatikan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dan Peraturan Kepala BSKAP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 004/H/EP/2023, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • 1. Kelulusan peserta didik madrasah menyesuaikan tanggal kelulusan yang ditetapkan secara nasional oleh Kemendikbudristek;
  • 2. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui rapat dewan guru yang dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala madrasah;
  • 3. Pengumuman dan tanggal kelulusan/tamat belajar:

a. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tanggal 05 Mei 2023

b. Madrasah Tsanawiyah (MTs) tanggal 08 Juni 2023

c. Madrasah Ibtidaiyah (MI) tanggal 08 Juni 2023

d. Raudhatul Athfal (RA) tanggal 08 Juni 2023

  • 4. Tanggal laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal pengumuman kelulusan/tamat belajar;
  • 5. Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring/luring sesuai dengan kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat.
  • 6. Madrasah melaporkan data kelulusan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi;

7. Mohon segera disosialisasikan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan Madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

Silahkan Unduh File Pengumuman Disini