Tampilkan postingan dengan label Pip. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pip. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Mei 2023

Permintaan Konfirmasi Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Yang Menerima Bantuan Pendidikan dari Sumber Lain

Permintaan Konfirmasi Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Yang Menerima Bantuan Pendidikan dari Sumber Lain


Pip Madrasah

Pengertian Pip Madrasah

Pip Madrasah adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Madrasah. Program ini merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Madrasah melalui bantuan keuangan kepada siswa-siswa dari keluarga kurang mampu. Pip Madrasah memberikan kesempatan kepada para siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas yang tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga pembelajaran agama Islam.


Sejarah Pip Madrasah

Pip Madrasah pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah pada tahun 2010 sebagai bagian dari Program Indonesia Pintar yang lebih luas. Program ini awalnya ditujukan untuk siswa-siswa di sekolah umum, namun kemudian diperluas untuk mencakup madrasah. Pemerintah menyadari pentingnya menjaga kesetaraan dan aksesibilitas pendidikan bagi semua anak Indonesia, termasuk mereka yang bersekolah di madrasah.


Surat Permintaan Konfirmasi Penerima PIP Madrasah Yang Menerima Bantuan Pendidikan dari Sumber Lain

Sehubungan dengan pelaksanaan audit dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, kami menyampaikan permintaan untuk mengkonfirmasi data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah yang terindikasi juga menerima bantuan pendidikan sejenis yaitu PIP Madrasah Kemenag, PIP Pondok Pesantren Kemenag, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).



Konfirmasi data tersebut dilakukan oleh Satuan Pendidikan Madrasah melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pada tautan https://s.id/konfirmasiPIPBPK paling lambat tanggal 10 Mei 2023


Demikian Artikel ini silahkan unduh surat ini disini [Unduh File]

Rabu, 10 Mei 2023

Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023

Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023



Dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan pemutakhiran data siswa penerima PIP. Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2023 adalah hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2022/2023 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Data hasil padan tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun 2023.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk segera melakukan langkahlangkah sebagai berikut:

  1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verval data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2023 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir.
  2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verval data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verval data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
  4. Memastikan perbaikan data profil siswa harus disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK). Adapun data yang harus diperbaiki meliputi NIK, nama lengkap siswa, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir. (Perbaikan dilakukan terhadap beberapa data siswa yang belum sinkron dengan data Dukcapil)
  5. Data hasil verval merupakan data nominatif, tidak otomatis ditetapkan menjadi penerima PIP Tahap II Tahun 2023, dikarenakan keterbatasan anggaran dan harus dilakukan sinkronisasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Adapun siswa yang tidak menjadi penerima PIP pada tahun anggaran 2023 akan diprioritaskan menjadi penerima PIP pada tahun berikutnya.
  6. Batas akhir verval data pada tanggal 9 Juni 2023.

TAHAPAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2023


A. Madrasah

  1. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id
  2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval.
  3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.


B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya.
  2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
  3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.


C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya.
  2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.
  3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi.


D. Direktorat KSKK Madrasah

  1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah.
  2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan.
  3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Download Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023

Download disini untuk lebih jelasnya [ Unduh File ]

Sabtu, 08 April 2023

Aplikasi LPJ PIP Versi Excel

Aplikasi LPJ PIP Versi Excel


Gurupedia - Aplikasi LPJ PIP (Laporan Pertanggungjawaban Program Indonesia Pintar) versi Excel adalah sebuah aplikasi yang dirancang untuk memudahkan pembuatan laporan pertanggungjawaban program Indonesia Pintar. Program Indonesia Pintar sendiri merupakan sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Dalam pelaksanaannya, program ini memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pihak-pihak terkait, termasuk dalam pembuatan LPJ PIP.


Dalam pembuatan LPJ PIP, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:


  1. Kegiatan yang dilaksanakan
  2. Anggaran yang dikeluarkan
  3. Hasil yang dicapai

Dalam hal ini, aplikasi LPJ PIP versi Excel akan sangat membantu dalam proses pembuatan LPJ PIP. 

Berikut ini adalah beberapa keuntungan menggunakan aplikasi LPJ PIP versi Excel:


Memudahkan Penghitungan Anggaran

Dalam pembuatan LPJ PIP, penghitungan anggaran menjadi salah satu hal yang paling penting. Dengan menggunakan aplikasi LPJ PIP versi Excel, penghitungan anggaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Aplikasi ini dilengkapi dengan formula yang dapat menghitung jumlah anggaran yang dikeluarkan secara otomatis, sehingga akan memudahkan pengguna dalam membuat laporan pertanggungjawaban.


Memiliki Template LPJ PIP yang Lengkap

Aplikasi LPJ PIP versi Excel telah dilengkapi dengan template LPJ PIP yang lengkap. Dalam template ini, terdapat berbagai macam format laporan yang bisa dipilih, mulai dari laporan sederhana hingga yang lebih kompleks. Dengan demikian, pengguna dapat memilih template yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi program yang dijalankan.


Menyediakan Ruang Penyimpanan Data yang Aman

Aplikasi LPJ PIP versi Excel juga dilengkapi dengan ruang penyimpanan data yang aman dan terlindungi. Pengguna dapat menyimpan data dan laporan pertanggungjawaban secara terpisah dan terlindungi dari ancaman virus atau malware. Hal ini tentu sangat penting mengingat data LPJ PIP memiliki nilai penting bagi pihak-pihak terkait.


Mudah Digunakan

Aplikasi LPJ PIP versi Excel dirancang dengan antarmuka yang mudah digunakan. Pengguna dapat dengan mudah mengakses dan mengisi data pada aplikasi ini. Selain itu, aplikasi ini juga dilengkapi dengan petunjuk penggunaan yang jelas dan mudah dipahami.


Meningkatkan Efisiensi Waktu

Dalam pembuatan LPJ PIP, waktu adalah faktor yang sangat penting. Dengan menggunakan aplikasi LPJ PIP versi Excel, waktu yang dibutuhkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban dapat dihemat. Aplikasi ini dapat mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk penghitungan anggaran, pembuatan laporan, dan penyimpanan data.


Menghasilkan Laporan Pertanggungjawaban yang Lebih Baik

Dalam keuntungan dari penggunaan aplikasi LPJ PIP versi Excel adalah dapat menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang lebih baik. Dengan fitur-fitur yang ada pada aplikasi ini, pengguna dapat memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban yang dibuat lebih akurat dan komprehensif. Dalam hal ini, aplikasi LPJ PIP versi Excel dapat membantu dalam meningkatkan kualitas program Indonesia Pintar secara keseluruhan.


Namun, seperti halnya aplikasi-aplikasi lainnya, penggunaan aplikasi LPJ PIP versi Excel juga memiliki kekurangan.

Beberapa kekurangan yang mungkin dapat dihadapi oleh pengguna adalah sebagai berikut:


Memerlukan Keterampilan Penggunaan Excel

Aplikasi LPJ PIP versi Excel menggunakan Excel sebagai platformnya. Oleh karena itu, pengguna harus memiliki keterampilan dalam menggunakan Excel agar dapat memaksimalkan fitur-fitur yang ada pada aplikasi ini. Bagi pengguna yang tidak memiliki keterampilan dalam menggunakan Excel, mungkin memerlukan waktu dan usaha lebih untuk dapat memahami aplikasi ini.


Tidak Terintegrasi dengan Aplikasi Lain

Aplikasi LPJ PIP versi Excel merupakan aplikasi mandiri yang tidak terintegrasi dengan aplikasi lain. Oleh karena itu, pengguna harus melakukan pengisian data secara manual dan tidak bisa langsung mengambil data dari aplikasi lain yang terkait dengan program Indonesia Pintar.


Potensi Kesalahan pada Data

Meskipun aplikasi LPJ PIP versi Excel dilengkapi dengan formula yang dapat menghitung jumlah anggaran secara otomatis, potensi kesalahan pada data tetap ada. Hal ini dapat terjadi jika pengguna tidak memasukkan data dengan benar atau jika terdapat perbedaan antara data asli dengan data yang dimasukkan ke dalam aplikasi.


Tidak Dapat Digunakan Secara Online

Aplikasi LPJ PIP versi Excel hanya dapat digunakan secara offline. Oleh karena itu, pengguna harus selalu membawa laptop atau perangkat yang digunakan untuk menjalankan aplikasi ini jika ingin mengaksesnya.


Meskipun demikian, kelebihan dari aplikasi LPJ PIP versi Excel tetap lebih banyak daripada kekurangannya. Aplikasi ini dapat memudahkan proses pembuatan LPJ PIP dan meningkatkan efisiensi waktu dalam pelaksanaannya. Selain itu, dengan aplikasi ini, pengguna dapat memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban yang dibuat lebih akurat dan komprehensif. Oleh karena itu, bagi pihak-pihak terkait program Indonesia Pintar, penggunaan aplikasi LPJ PIP versi Excel dapat menjadi solusi yang tepat untuk memudahkan proses pembuatan laporan pertanggungjawaban.

Untuk dapat mengunduh aplikasi ini silahkan klik disini

Sabtu, 01 April 2023

Surat Keputusan MTs Penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2023

Surat Keputusan MTs Penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2023


KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1592 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN SISWA MADRASAH TSANAWIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang :
  • a. bahwa dalam rangka melaksanakan program Bantuan Sosial pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2023;
  • b. bahwa Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah telah mengalokasikan dana Bantuan Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2023;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2023;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6762);
  9. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
  10. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
  11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21); 
  12. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif; 
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2047) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147); 
  15. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1549);
  17. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);
  18. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
  19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1333);
  20. Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN SISWA MADRASAH TSANAWIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2023.

KESATU : Menetapkan nama-nama Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Penyaluran dan pencairan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023.
KETIGA : Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2023.
Download SK diatas.

Berikut ini daftar penerima silahkan di unduh