Tampilkan postingan dengan label Reformasi Birokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reformasi Birokrasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Juni 2023

Usulan Pembayaran 80% Tukin ASN Kemenag Disetujui

Usulan Pembayaran 80% Tukin ASN Kemenag Disetujui


Gurupedia - Berjalannya Reformasi Birokrasi (RB) di tubuh Kementerian Agama (Kemenag) berbuah hasil. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenag.


"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (15/6/2023).


"Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan," imbuhnya.


Gus Men, panggilan akrab Menag Yaqut, mengatakan kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag. "Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," tutur Gus Men.


"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," tandasnya.


Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag. "Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.


"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.


*Sumber: Kemenag

Senin, 03 April 2023

ASN Kemenag Mulai 1 April Bisa Download Mandiri SK Kenaikan Pangkat | Transformasi Digital

ASN Kemenag Mulai 1 April Bisa Download Mandiri SK Kenaikan Pangkat


GurupediaTransformasi digital bergulir pada tata kelola kepegawaian Kementerian Agama. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag kini bisa download Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SK KP) secara mandiri melalui sso.kemenag.go.id yang terintegrasi Pusaka SuperApps.


“Alhamdulillaah, kini Biro Kepegawaian Kemenag sudah meluncurkan program download Surat Keputusan atau SK Kenaikan Pangkat secara digital,” terang Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, di Jakarta, Minggu (2/4/2023).


“Jadi sekarang setiap pegawai bisa download secara mandiri SK KP nya di sso masing-masing,” sambungnya.


SSO atau Single Sign On merupakan sistem informasi kepegawaian yang dikembangkan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag. ASN Kemenag bisa login dengan memasukkan NIP dan passwordnya untuk mengakses beragam informasi terkait layanan kepegawaian, mulai dari presensi hingga download SK KP.


“Penerbitan SK KP digital saat ini masih terbatas pada pegawai yang menjadi kewenangan pusat. Insya Allah selanjutnya akan dikembangkan untuk seluruh daerah,” tutur Nurudin.


Nurudin berharap, transformasi digital dalam sistem kepegawaian ini dapat memudahkan ASN Kemenag. Mereka yang tengah mengurus KP, ke depan tidak perlu lagi bertanya-tanya, kapan sk nya terbit. Sebab, tahapan proses pengurusan SK KP juga bisa dipantau melalui SSO.


“Jadi, mereka kini tidak perlu datang ke pusat untuk sekedar mengambil SK KP nya. Mereka kini tinggal download saja melalui SSO Kemenag,” tandasnya.


“Ini merupakan komitmen Kemenag dalam mewujudkan transformasi digital untuk menghadirkan Birokrasi Berdampak, khususnya di bidang layanan kepegawaian” tutupnya.


Info Kemenag