Guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag) berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023.
Salah satu syarat guru Kemdikbud maupun Kemenag yang diberikan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Sementara itu, diketahui bahwa guru di bawah naungan Kemdikbud terdapat update info terkait tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 di info GTK.
Sehubungan dengan hal itu, guru diminta untuk selalu mengecek info GTK terkait segera diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) oleh Kemdikbud.
Pasalnya, diketahui terdapat beberapa daerah yang sudah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Guru yang SKTP-nya sudah terbit, berarti hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda).
Akan tetapi perlu diketahui bahwa ada beberapa guru yang masih belum valid dalam data hingga ada beberapa yang menunggui proses pemberkasan.
Pengecekan info GTK secara berkala terkait penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) disebutkan Kemdikbud yang dikutip dari akun Instagram @puslapdik_dikbud.
Berbeda dengan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 di bawah naungan Kemenag, yang beberapa sudah disalurkan di bulan bulan Januari hingga bulan Februari.
Perbedaan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022.
Disebutkan bahwa pencairan tunjangan guru Kemenag disalurkan secara bertahap, baik secara per bulan atau triwulan dengan mempertimbangkan kondisi satuan kerja masing-masing sebagaimana termaktub dalam Bab 4, poin 3.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa ada beberapa guru yang masih belum valid dalam data hingga ada beberapa yang menunggui proses pemberkasan.
Pengecekan info GTK secara berkala terkait penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) disebutkan Kemdikbud yang dikutip dari akun Instagram @puslapdik_dikbud.
Berbeda dengan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 di bawah naungan Kemenag, yang beberapa sudah disalurkan di bulan bulan Januari hingga bulan Februari.
Perbedaan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022.
Disebutkan bahwa pencairan tunjangan guru Kemenag disalurkan secara bertahap, baik secara per bulan atau triwulan dengan mempertimbangkan kondisi satuan kerja masing-masing sebagaimana termaktub dalam Bab 4, poin 3.
Sementara daftar daerah yang sudah pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, dengan daftar sebagai berikut:
Daftar daerah sudah cair sertifikasi
- 1. Daerah Jakarta Timur di bawah naungan Kemenag.
- 2. Daerah Kampar di bawah naungan Kemenag.
- 3. Daerah Bone di bawah naungan Kemenag.
- 4. Daerah Lotim di bawah naungan Kemenag.
- 5. Daerah Cianjur di bawah naungan Kemenag.
- 6. Daerah Tangerang di bawah naungan Kemenag.
- 7. Daerah Indramayu di bawah naungan Kemenag.
- 8. Daerah Bogor di bawah naungan Kemenag.
- 9. Daerah Garut di bawah naungan Kemenag.
- 10. Daerah Babelan di bawah naungan Kemenag.
- 11. Daerah Subang di bawah naungan Kemenag.
- 12. Daerah Jambi di bawah naungan Kemenag.
- 13. Daerah Agam di bawah naungan Kemenag.
- 14. Daerah Sukabumi di bawah naungan Kemenag.
- 15. Daerah Bali di bawah naungan Kemenag.
- 16. Daerah Cirebon di bawah naungan Kemenag.
Informasi terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 secara lengkapnya dapat disimak di laman resmi terkait, di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.