Tampilkan postingan dengan label emis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label emis. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Mei 2023

Pemutakhiran Data Emis Madarasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023

Pemutakhiran Data Emis Madarasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023


Surat Pemutakhiran Data Emis Madarasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023

Menyusuli surat kami sebelumnya Nomor: B-17/DJ.I/Set.l/PP.02.3/01/2023 tanggal 2 Januari 2023 perihal: Pemberitahuan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:


  • Fitur Berita Acara Pendataan (BAP) pada Aplikasi EMIS Madrasah akan dibuka mulai tanggal 15.Mei 2023 hingga akhir masa pendataan Semester Genap TP 2022/2023, yakni 30 Juni 2023.
  • Setiap satuan pendidikan RA/Madrasah dimohon untuk segera menyelesaikan pendataan EMIS Semester Genap TP 2022/2023 sampai dengan tahap upload (unggah) BAP sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akhir dari periode pendataan EMIS Madrasah periode Semester Genap TP 2022/2023.
  • Apabila proses unggah BAP belum dilakukan sampai dengan masa akhir pendataan, maka satuan pendidikan RA/Madrasah yang bersangkutan dianggap tidak melaksanakan tanggungjawab dalam pendataan dan bersedia menerima segala bentuk konsekuensi atas keadaan tersebut.
  • Pada periode pendataan semester berjalan (3 Januari 2023 hingga 5 Mei 2023) ditemukan adanya satuan pendidikan RA/Madrasah yang mengalami penurunan jumlah data siswa secara signifikan. Oleh karenanya, kami mohon Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk:
    • a. Melakukan analisis dan evaluasi terhadap data RA/Madrasah yang bersangkutan untuk mendapatkan informasi penyebab terjadinya penurunan data jumlah siswa tersebut.
    • b. Menyusun rekomendasi dan/atau rencana tindak lanjut untuk menyukseskan pendataan EMIS di wilayahnya masing-masing, baik untuk periode semester berjalan maupun periode semester yang akan datang.
  • Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah di wilayahnya masing- masing.


Download Pemutakhiran Data Emis Madarasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023

Ddownload [File disini]

Kamis, 06 April 2023

Monitoring Tindak Lanjut Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi Melalui Platform EMIS

Monitoring Tindak Lanjut Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi Melalui Platform EMIS


Monitoring tindak lanjut implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam menghadirkan sistem pendidikan yang berkualitas di Indonesia. Pendidikan karakter dan budaya antikorupsi merupakan komponen penting dalam pembentukan kepribadian dan sikap integritas serta menjaga keberlanjutan pembangunan berkelanjutan di negara kita. Dalam era digitalisasi, platform EMIS (Education Management Information System) menjadi sarana yang efektif untuk melibatkan semua pihak terkait dalam proses monitoring tindak lanjut implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi. Artikel ini akan membahas tentang pentingnya monitoring tindak lanjut implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi melalui platform EMIS, serta metode penulisan yang akan digunakan dalam artikel ini.

Pentingnya Monitoring Tindak Lanjut Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi


Pendidikan karakter dan budaya antikorupsi merupakan bagian integral dari sistem pendidikan di Indonesia. Pendidikan karakter bertujuan untuk membentuk peserta didik yang memiliki nilai-nilai moral, etika, dan sikap positif, sedangkan budaya antikorupsi bertujuan untuk membentuk kesadaran dan tindakan anti-korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang efektif memerlukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa tujuan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi tercapai dengan baik.

Monitoring tindak lanjut implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi memiliki beberapa manfaat. Pertama, monitoring dapat memastikan bahwa pendidikan karakter dan budaya antikorupsi dijalankan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan. Dengan melakukan pemantauan, dapat teridentifikasi apakah pendekatan, metode, dan materi yang digunakan sudah efektif dalam membentuk karakter dan budaya anti-korupsi peserta didik. Kedua, monitoring dapat membantu dalam mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi. Dengan mengetahui kendala tersebut, dapat diambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut sehingga implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi menjadi lebih efektif dan efisien. Ketiga, monitoring juga dapat menjadi alat untuk membangun akuntabilitas dan transparansi dalam proses pendidikan karakter dan budaya antikorupsi. Dengan adanya pemantauan yang berkelanjutan, dapat dihasilkan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai progres dan hasil implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi kepada semua stakeholder terkait.

Penggunaan Platform EMIS dalam Monitoring Tindak Lanjut Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi


Platform EMIS merupakan salah satu alat yang dapat digunakan dalam proses monitoring tindak lanjut implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi. EMIS adalah sistem informasi manajemen pendidikan yang menggunakan teknologi digital untuk mengumpulkan, menyimpan, mengelola, dan menyajikan data dan informasi terkait pendidikan secara efisien dan efektif. Dalam konteks monitoring tindak lanjut implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi, platform EMIS dapat menjadi alat yang sangat berguna.

Ada beberapa alasan mengapa penggunaan platform EMIS dalam monitoring tindak lanjut implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi sangat penting. Pertama, platform EMIS dapat mengumpulkan data secara terintegrasi dan real-time mengenai implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di berbagai tingkat pendidikan, mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah. Data ini dapat meliputi informasi mengenai program pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang telah diterapkan, jumlah peserta didik yang terlibat, materi yang digunakan, dan hasil yang telah dicapai. Dengan demikian, stakeholder terkait, seperti pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dapat dengan mudah mengakses data yang akurat dan up-to-date untuk melakukan evaluasi dan pengambilan keputusan yang tepat.

Kedua, platform EMIS dapat memberikan kemudahan dalam analisis data. Data yang dikumpulkan melalui EMIS dapat dianalisis secara sistematis dan efisien untuk mengidentifikasi tren, pola, dan temuan penting terkait implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi. Analisis data ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang efektivitas program pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang telah dilaksanakan serta membantu dalam identifikasi area yang memerlukan perbaikan atau peningkatan. Selain itu, platform EMIS juga dapat menghasilkan laporan dan visualisasi data yang mudah dimengerti dan digunakan untuk menginformasikan kebijakan dan pengambilan keputusan.

Ketiga, platform EMIS juga dapat memungkinkan adanya kolaborasi antara berbagai stakeholder terkait dalam monitoring tindak lanjut implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi. Melalui EMIS, pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dapat berkolaborasi dalam mengumpulkan, mengelola, dan menyajikan data dan informasi terkait pendidikan karakter dan budaya antikorupsi. Kolaborasi ini dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan karakter dan budaya antikorupsi. Dengan adanya kolaborasi ini, dapat terjalin sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mencapai tujuan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang lebih baik.

Strategi Pendidikan Antikorupsi (PAK)

Outcome (3-5 Tahun)

    1. Regulasi PAK pada Pendidikan Formal
    2. Praktik baik PAK di daerah
    3. Jejaring pendidikan menghasilkan lulusan antikorupsi
    4. Inovasi PAK

Impact (5-10 Tahun)

    1. Sikap dan Perilaku Antikorupsi Peserta Didik
    2. Integrasi Sektor Pendidikan

Program Pendidikan Antikorupsi

    1. Insersi PAK pada Kurikulum
    2. Pembangunan Integrasi Ekosistem Pendidikan
    3. Pemberdayaan Jejaring Pendidikan

Payung Hukum Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi

    1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
    2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
    3. Komitmen 5 Lembaga (KPK, Kemdikbud, Kemenristek-dikti, Kemenag, dan Kemdagri) dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi
    4. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 420/4047/S1 dan 420/4048/SJ Tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan
    5. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-1368.1/Dj.I/05/2019
    6. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter

Tahapan Implementasi Pendidikan Antikorupsi

  • Menyusun Rencana Kerja terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi
  • Mengalokasikan Anggaran terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi
  • Sosialisasi dan Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah/Guru terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi
  • Dinas mendata Implementasi yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan
  • Monitoring, Evaluasi, dan Publikasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Data Bukti Implementasi (PAK) di Satuan Kerja/Madrasah

Metode Insersi/Integrasi Pada Mata Pelajaran

Bukti yang bisa digunakan:
  1. RPP (atau dokumen sejenis) Mapel yang digunakan, khusus di pertemuan yang menggunakan KI dan KD yang mengandung 9 Nilai Antikorupsi: Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani, Adil
  2. Foto-foto, Screenshoot, ataupun Video (Youtube) proses pembelajaran yang dilakukan sebelum pandemic (luring), ataupun selama pandemi (daring)
  3. Narasi/cerita dari kegiatan yang dilakukan.

Metode Habituasi/Pembiasaan atau Berbasis Masyarakat

Bukti yang bisa digunakan:

  1. Foto-foto ataupun Video (Youtube) kegiatan habituasi/pembiasaan nilai-nilai Antikorupsi
  2. Narasi/carite dari kegiatan yang dilakukan
  3. Dokumen konsep kegiatan/kerangka acuan kegiatan/TOR yang menjelaskan kegiatan yang dilakukan
Silahkan unduh dokumen ini disini

Download buku Pendidikan Anti Korupsi ( PAK ) - Etika Anti korupsi




Mengiku  langkah yang diambil oleh masyarakat dan pemerintah untuk mengembangkan sikap an korupsi, beberapa Perguruan Tinggi mengambil inisia f mengembangkan bahan ajar mengenai korupsi. Selain dibangun sebagai mata kuliah tersendiri dengan pelbagai macam nama, pengembangan sikap korupsi juga dibahas dalam mata kuliah lain seper  e ka profesi, agama, kewarganegaraan, dan Pancasila.

Apa pun usaha yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi, pengembangan sikap an korupsi harus diapresiasi dan didukung semua pihak. Bersama pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini mengatasi korupsi melalui usaha pencegahan, sosialisasi  ndak pidana an korupsi, dan pembentukan masyarakat an korupsi, Perguruan Tinggi dapat mengembangkan dan meningkatkan usaha yang sudah dilakukan dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan dasar seper : Apa sebenarnya akar korupsi? Bagaimana korupsi dapat dicegah? Bagaimana diskursus e ka dibangun di kalangan komunitas akademis, baik darisegi konten danmetode? Darimana diskursusseper itu dimulai?
Buku ini dirancang dengan pengandaian bahwa Perguruan Tinggi sudah


memiliki mata kuliah e ka profesi di masing-masing jurusan dengan konteks permasalahan yang berbeda-beda. Kitamengenal misalnya e ka bisnis, e ka poli k, e ka hukum, e ka rekayasa teknik, e ka profesi psikolog, bioe ka untuk kedokteran, bioe ka untuk teknobiologi, e ka peneli an, e ka pendidikan. Selain itu, diandaikan juga prinsip-prinsip tata kelola umum implisit atau eksplisit dibicarakan dalam konteks dan materi yang berbeda- beda. Prinsipprinsip yang dimaksud adalah transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, kemandirian, keadilan, kepedulian, solidaritas, dan pluralitas. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar bagi  ndakan profesional sehingga profesi dan komunitas profesi dapat dipercaya klien danmasyarakat.


Diskusi e ka profesi menjadi pen ng karena di balik keahlian yang dimiliki profesional terdapat kesempatan melakukan  ndakan manipulasi, pemerasan, suap, dan bahkan penipuan. Para profesional harus yakin bahwa ia harus mengenal ‘baju’ e ka profesi agar mereka layak dipercaya klien dan masyarakat.Mereka juga harusmenghindarkan diri dari ndak pidana korupsi dengan prinsip-prinsip e s yangmereka yakini dan bicarakan.


Sebagai misal, berdasarkan prinsip bebas dari konflik kepen ngan, se ap profesional menger  bahwa ia  dak boleh menerima gra fikasi dan suap. Karena itu, para profesional harus menjawab pertanyaan sederhana ini: siapakah ia sebenarnya sehingga ia wajib mempertahankan kepercayaan klien dan masyarakat? Pertanyaan ini menarik perha an karena kapasitas keahlian seorang profesional seharusnya berjalan bersamaan dengan kapasitasnya sebagai manusia. Inilah yang membuat integritas menjadi profesi, tetapi juga sebuah  ndakan yang buruk dari segi mutu


Buku E ka An korupsi ini dimaksudkan menjadi salah satu bahan ajar dalam mata kuliahe ka profesi.Buku inimenjelaskan korupsi denganmodusmudus yang terkenal seper  gra fikasi dan suap di mana konflik kepen ngan dapat terjadi. Selain itu, buku ini berusaha menjelaskan faktor-faktor yang bisa mencetus prak k-prak k korupsi. Dalam hal ini pelbagai macam faktor akan memberikan penjelasanmengapa orangmuda terjebak dalam ndak korupsi. Diskusi mengenai modus dan faktor-faktor korupsi tersebut, buku ini secara mendasar membangun penalaran e s an korupsi dengan dua pendekatan. Pertama, pendekatan e ka profesi. Pendekatan ini menjelaskan bahwa korupsi melawan prinsip-prinsip e ka profesi seper  tanggungjawab, otonomi, keadilan yang sebenarnya secara tegas sudah tersirat dalam janji publik profesi. Kedua, pendekatan e ka keutamaan. Pendekatan ini secara mendasar menjawab pertanyaan, siapakah saya sehingga harus melawan korupsi. Integritas pribadi menjadi jawaban atas semua usaha tersebut. Tak ada nilai lebih  nggi dari usaha pemberantasan korupsi, gra fikasi, dan suap selain dari menjunjung rasa hormat pada martabat diri kita sendiri sebagai
manusia terhormat yang memiliki integritas. Dengan mengiku  argumentasi yang dibangun buku ini, e ka an korupsi dapat dilihat sebagai sebuah kri k atas korupsi dalam refleksi prinsip-prinsip e ka yaitu integritas, kepen ngan publik,tanggung jawab, keterbukaan, dan keadilan.


Sebagai bahan ajar di Perguruan Tinggi, diskusi mengenai e ka an korupsi ini memilikitujuan sebagai berikut:

1. Agar mahasiswamemiliki kesadaran tentang suap dan gra fikasisebagai modus korupsi. Yang dimaksud kesadaran di sini lebih dari sekedar pengetahuan tentang suap, gra fikasi, korupsi, dan akar-akar korupsi. Dengan mendiskusikan akar-akar korupsi dan konteks sosialnya, mahasiswa diajak untuk membangun niat dan kehendak untuk mengubah dirinya sendiri sebagai mahasiswa yang an korupsi. Untuk tujuan ini, diskusi mengenai gra fikasi sebagai akar korupsi dan masalah moral ndakan korupsimenjadi bab pertama buku ini.
2. Agar mahasiswa membangun sikap moral berdasarkan prinsip-prinsip e ka profesi untukmenolak korupsi. Sikapmoral yang dimaksudmelipu  sikap kri s terhadap norma sosial yang secara potensial mendukung bertumbuhnya prak k korupsi. Untuk itu diskusi tentang e ka an korupsi dan e ka profesi pada bab kedua dan ke ga buku ini dapat membantumendorong sikap an korupsi baik darisegi e kamaupun dari segi profesi.
3. Agar mahasiswa berkomitmen dan secara prak s menolak gra fikasi, suap, dan korupsi. Tahap ini perlu agar mahasiwa memiliki sebuah program aksi untuk  dak terlibat dalam  ndakan korupsi. Pembebasan diri sendiri dari korupsi dapat menjadi awal bagi pembebasan masyarakat dari  ndakan ndakan korup f (gerakan pembebasan).

Untuk tujuan ini sebuah diskusi tentang integritas di bab empat dankasus-kasus korupsi pada bab lima dapat mens mulasi mahasiswa untuk menolak korupsi.


Berdasarkan tujuan tersebut, buku pegangan ini  dak berhen  menjawab pertanyaan quid fac  (sekedar mengetahui fakta-fakta korupsi dan prinsipprinsip e ka an korupsi) dan pada pertanyaan quid iuris (apa yang saya tahu itu benar), tetapi harus sampai pada kehendak untuk berani menolak korupsi. Pengetahuan mengenai korupsi, sebab-sebabnya serta e ka an korupsi bukan  dak pen ng. Pengetahuan tentang fakta korupsi, faktor-faktor  mbulnya korupsi, serta bagaimana KPK berusaha dengan segala cara menghadapi masalah korupsi di Indonesia dapat membantu mahasiswa untuk priha n dengan kenyataan masyarakat Indonesia yang berjuang melawan korupsi. Tetapi pengetahuan dimaksud harus diiku  dengan pemikiran bahwa korupsi bukanlah fakta di luar diri manusia. Ia berakar pada kenyataan manusia yang harus diteli  dengan cermat: bagaimana cara-cara efek fmenangani korupsi, apa akibat korupsi bagi hidup manusia danmoralmanusia. Dari kedua usaha tersebut, langkah berikut yang harus diambil adalahmembangun kehendak untuk ber ndak prak smenolak korupsi. Keberanian untuk menolak korupsi perlu dilihat sebagaisebuah cara prak s untuk menjawab pertanyaan pen ng mengenai kebenaran hidup sebagai kemanusiaan.


Untuk maksud tersebut, buku ini disusun sedemikian rupa sehingga se ap pembaca dapat membangun refleksi e s atas korupsi. Apa yang dibangun dalam buku ini dapat dijadikan model membangun refleksi e s. Langkah ini diambil karena sesuai dengan karakter e ka sebagai cabang filsafat.


Bahan ajar yang dibahas di sini sebaiknya digunakan dalam proses diskursif kri s. Ar nya, ada diskusi di antara peserta yang terlibat di dalamnya. Diskusi tersebut  dak sekedar mengungkapkan apa yang diketahui dan dialami oleh se ap peserta, tetapi melihat apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana melihatnya dari sudut e ka. Ke ka mendiskusikannya dari perspek f e ka, sikap yang harus dihindari adalah dogma sme, ar nya sekedar menunjukkan kesesuaiannya dengan ajaran moral tertentu, tetapi harus kri s dalam ar  melihatnya berdasarkan kriteria norma f e sseper  keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab.


Sangat diusulkanagar bukuini digunakansesuai dengantujuannya. Untuk itu beberapa langkah metode diskursif-kri s perlu diperha kan, misalnya, dibuatkan pertanyaan-pertanyaan pre-test untuk melihat sejauh mana mahasiswa memahami persoalan sekitar korupsi dan  ndak pidana korupsi. Selanjutnya mendiskusikan dengan serius latar belakang sosial poli k, budaya, agamamengapa banyakorang terjebakdalam  ndakankorup f, lalu bersama-sama menemukan solusi mengatasi korupsi berdasarkan prinsip-prinsip e ka: integritas, keadilan, kejujuran, dan tanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan oleh  ndakan korupsi. Lalu, membangun simulasi  ndakan an korupsi dan diakhiri dengan semacam post-test tentang pemahaman, penyadaran, dan aksi an korupsi.Untukmaksud ini bab kelima, selain menyajikan kasus-kasus korupsi menjelaskan proses pengajaran e ka an korupsi dimaksud.

Silahkan baca buku ini disini

Sabtu, 14 Januari 2023

Surat Hasil Pemutakhiran EMIS Madrasah Ganjil 2022-2023

Surat Hasil Pemutakhiran EMIS


Dengan hormat disampaikan bahwa pendataan EMIS Madrasah periode Semester Ganjil ‘Tahun Pelajaran 2022/2023 telah resmi berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagal berikut:

  1. Dari sejumiah 86.530 lembaga RA/Madrasah yang tercatat dalam referensi EMIS Semester Ganjil TP 2022/2023, 85.010 lembaga atau 98,24% diantaranya berhasil menyelesaikan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu hingga tahap upload Berita Acara Pendataan (BAP). Sedangkan 1.520 lembaga atau 1,76% sisanya tidak dapat menyelesaikan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu (data terlampir).
  2. Lembaga RA/Madrasah yang tidak melakukan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu, tidak akan mendapatkan layanan maksimal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, bantuan sarpras, NPSN, NISN, ANBK, SNPMB, akreditasi, dan lain-lain.
  3. Untuk menindaklanjuti hasil pendataan EMIS Semester Ganjil TP 2022/2023 ini, kami mohon Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk:
    • a. Berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi kondisi dan penyebab mengapa masih ada lembaga RA/Madrasah di wilayahnya yang tidak menyelesaikan pendataan EMIS periode Semester Ganjjl TP 2022/2023.
    • b. Memberikan peringatan tertulis kepada lembaga RA/Madrasah yang masih berstatus aktif namun tidak menyelesaikan pendataan EMIS periode Semester Ganjil TP 2022/2023 secara tuntas dan tepat waktu.
    • c. Menerbitkan keputusan penutupan lembaga untuk lembaga RA/Madrasah yang sudah tidak aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran (tutup).
    • d. Melaporkan hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan sebagaimana yang tercantum pada poin 3 (a), 3 (b) dan 3 (c) kepada Sekretaris Ditjen Pendidikan Istam (c.q. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat) selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari 2023.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh file disini

Selasa, 03 Januari 2023

Pemberitahuan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023

Pemberitahuan Pemutakhiran Data EMIS

Emis genap 2022/2023


Dengan ini disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyelesaikan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 pada tanggal 31 Desember 2022 dengan persentase capaian sebesar 98,22% satuan Pendidikan RA/Madrasah berhasil menuntaskan pendataan sampai tahap unggah Berita Acara Pendataan (BAP).

Sebagai kelanjutan dari periode pemutakhiran data semester ganiil lalu, kami akan segera membuka periode pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Genap TP 2022/2023, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data dilakukan pada laman : https:/emis.kemenag.go.id/
2, Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Genap TP 2022/2023 dimulai terhitung mulai tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023.
3. Dalam metakukan pemutakhiran data EMIS, setiap satuan Pendidikan RA/Madrasah dimohon untuk dapat memberikan data terbaru serta memperbaharui data saat terjadi perubahan di keadaan sesungguhnya selama masa pemutakhiran data
4. Beberapa hal yang perlu diperhatikan karena sering terlewatkan dalam pemutakhiran data:
  • a, Pada Modul Lembaga, mohon memperhatikan kelengkapan identitas, dokumen perijinan, lokasi terutama titik koordinat serta galeri foto.
  • b. Pada Modul Sarana, mohon memperhatikan kesinambungan dan konsistensi pengisian data luas ruangan, gedung, dan luas lahan.
  • c. Pada Modul Siswa, mohon dapat menjaga keselarasan data dengan data Verval-PD yang dikelola Pusdatin Kemendikbudristek.
  • d. Pada Modul GTK, mohon memperhatikan penulisan gelar depan, nama lengkap (tanpa gelar), gelar belakang, NIK serta berhati-hati dalam menetapkan tugas utama.
5. Konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS madrasah dapat menghubungi live agent melalui nomor 0811-19686999 (hanya untuk komunikasi Chat WhatsApp).
6. EMIS menjadi fasilitas penyedia bahan data untuk berbagai program baik internal Kementerian Agama, seperti BOS/BOP, Perhitungan ljazah, PDUM, dan PIP, maupun program yang berskala nasional, seperti ANBK, penerbitan NPSN, NISN, NUPTK, Akreditasi dan lainnya. Oleh karenanya, seluruh pengampu tanggungjawab data diharapkan memahami segala konsekuensi bila tidak melakukan pemutakhiran data EMIS.
7. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada di wilayahnya.
Untuk lebih lengkapnya silahkan Unduh Filenya Disini