Tampilkan postingan dengan label info PIP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info PIP. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Mei 2023

Permintaan Konfirmasi Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Yang Menerima Bantuan Pendidikan dari Sumber Lain

Permintaan Konfirmasi Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Yang Menerima Bantuan Pendidikan dari Sumber Lain


Pip Madrasah

Pengertian Pip Madrasah

Pip Madrasah adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Madrasah. Program ini merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Madrasah melalui bantuan keuangan kepada siswa-siswa dari keluarga kurang mampu. Pip Madrasah memberikan kesempatan kepada para siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas yang tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga pembelajaran agama Islam.


Sejarah Pip Madrasah

Pip Madrasah pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah pada tahun 2010 sebagai bagian dari Program Indonesia Pintar yang lebih luas. Program ini awalnya ditujukan untuk siswa-siswa di sekolah umum, namun kemudian diperluas untuk mencakup madrasah. Pemerintah menyadari pentingnya menjaga kesetaraan dan aksesibilitas pendidikan bagi semua anak Indonesia, termasuk mereka yang bersekolah di madrasah.


Surat Permintaan Konfirmasi Penerima PIP Madrasah Yang Menerima Bantuan Pendidikan dari Sumber Lain

Sehubungan dengan pelaksanaan audit dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, kami menyampaikan permintaan untuk mengkonfirmasi data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah yang terindikasi juga menerima bantuan pendidikan sejenis yaitu PIP Madrasah Kemenag, PIP Pondok Pesantren Kemenag, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).



Konfirmasi data tersebut dilakukan oleh Satuan Pendidikan Madrasah melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pada tautan https://s.id/konfirmasiPIPBPK paling lambat tanggal 10 Mei 2023


Demikian Artikel ini silahkan unduh surat ini disini [Unduh File]