Minggu, 05 November 2023

Menag : Semua Umat Beragama Harus Dukung Rakyat Palestina

Menag dukung Palestine


Gurupedia - Jakarta (Kemenag) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Indonesia mengutuk agresi Israel kepada Palestina. Karenanya, Menag mengimbau seluruh umat beragama untuk memberikan dukungan kepada rakyat Palestina.


"Ini adalah tragedi kemanusiaan. Semua agama merasakan penderitaan saudara-saudara kita di Palestina. Jadi seharusnya apapun agamanya harus memberikan dukungan kepada warga Palestina. Korban di Palestina pun bukan hanya Muslim, ada pula umat Kristen dan Yahudi," ujar Menag dalam Aksi Akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas, Jakarta, Minggu (5/11/2023).


Acara ini dihadiri oleh sejumlah organisasi lintas agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Parasida Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan organisasi keagamaan lainnya.


Turut hadir pula, Menko PMK Muhadjir Efendi, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua DPD RI Sylviana Murni, dan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla.


"Saya sebagai Menteri Agama mewakili pemerintah menyerukan kepada seluruh umat beragama, khususnya umat Islam untuk menjadi inspirasi rahmah, inspirasi kasih sayang, inspirasi perdamaian, inspirasi keadilan yang mana itu diajarkan oleh semua agama. Ini yang perlu kita kedepankan sebagai cara untuk mencari resolusi konflik atas apa yang terjadi di Palestina," lanjut Menag.


Menag juga mengajak umat muslim khususnya, dan seluruh umat beragama untuk terus mendoakan rakyat Palestina yang telah wafat secara syahid akibat agresi Israel tersebut. "Semoga mereka mandapatkan tempat yang terbaik, keadilan dan perdamaian, serta kemerdekaan segera diperoleh oleh bangsa Palestina," harap Menag.


Selanjutnya, Menag mengatakan bantuan untuk Palestina secara terorganisir dan terpusat dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri. "Kita melakukan penggalangan di ASN Kemenag dan stakeholder yang bisa kita akses untuk warga Palestina nantinya akan disalurkan oleh pemerintah," tutup Menag.


Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa bantuan untuk rakyat Palestina yang berasal dari seluruh elemen rakyat Indonesia pada tahap pertama sudah dilepas oleh Presiden Joko Widodo.


"Bantuan ini bukan hanya dari pemerintah, tapi dari seluruh rakyat Indonesia yang disalurkan melalui lembaga-lembaga kemanusiaan. Terimakasih rakyat Indonesia. Bantuan berikutnya sedang dipersiapkan," terang Retno Marsudi.


*Sumber: Kemenag RI

Selasa, 22 Agustus 2023

RESMI Ya Segini Formasi Kebutuhan PPPK Guru 2023 Setiap Daerah, Passing Grade Ditetapkan…SILAHKAN Catat!

PPPK


Gurupedia - Pengadaan PPPK guru 2023 akan segera digelar, sebagaimana jadwalnya telah dirilis melalui surat edaran BKN No. 7948/B-KS.04.01/2023.


Pengadaan PPPK guru 2023 akan dimulai pada tanggal 16 September 2023, yang mana dimulai dengan tahap pelamaran dan seleksi administrasi untuk suatu jabatan tertentu dalam pengadaan PPPK.


Formasi kebutuhan yang ditetapkan oleh Menpan RB pun akan dibuka dengan jumlah sebanyak 572 ribu lebih, dengan 543 ribu di antaranya akan dialokasikan untuk pengadaan PPPK, dan 296 ribu akan adalah untuk PPPK guru 2023.


Sejumlah formasi kebutuhan PPPK guru 2023 di masing-masing daerah pun terungkap jumlahnya, berikut datanya bagi pelamar dan tenaga-tenaga honorer yang ingin tahu jumlah formasi kebutuhan:

  1. Provinsi Jawa Timur: 5.585 formasi kebutuhan.
  2. Provinsi Aceh: 2.495 formasi kebutuhan.
  3. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: 245 formasi kebutuhan.
  4. Kabupaten Jepara: 881 formasi kebutuhan.
  5. Kabupaten Malaka: 85 formasi kebutuhan.
  6. Provinsi NTB: 1.335 formasi kebutuhan.
  7. Kabupaten Kampar: 4.485 formmasi kebutuhan.
  8. Kabupaten Manggarai: 216 formasi kebutuhan.
  9. Kota Padang: 2.362 formasi kebutuhan.
  10. Kabupaten Maluku Barat: 339 formasi kebutuhan.
  11. Kabupaten Purwakarta: 1.386 formasi kebutuhan.
  12. Kota Ternate: 120 formasi kebutuhan.
  13. Kabupaten Buton: 283 formasi kebutuhan.
  14.  Kabupaten Bojonegoro: 2.844 formasi kebutuhan.


Untuk jumlah formasi pada daerah-daerah lainnya, telah ditetapkan kebutuhannya melalui Kepmenpan RB No. 545 dan 546 tahun 2023.


Namun, karena belum ada peraturan terbaru tentang nilai ambang batas atau passing grade, kemungkinan nilai ambang batas dalam pengadaan PPPK guru 2023 masih akan sama degan Permenpan RB No. 1103 Tahun 2022, telah mematok ketentuan berikut mengenai pelaksanaan seleksi kompetensi bagi PPPK guru:


1. Seleksi kompetensi teknis, durasi pengerjaannya 2 jam, jumlah soal 100 dengan bobot nilainya 5 per soal, dan nilai maksimal 500.


2. Seleksi kompetensi manajerial, durasi pengerjaannya 40 menit, jumlah soal 25 dengan bobot nilai 1-


3. Seleksi kompetensi sosial kultural, durasi pengerjaannya 40 menit, jumlah soal 20 dengan bobot nilai 1-5 per soalnya.


4 per soal, dan nilai maksimal yang diperoleh adalah 200 yang mana sudah termasuk dengan seleksi kompetensi sosial kultural.


4. Seleksi wawancara, durasi pengerjaannya 10 menit, jumlah soal 10 dengan bobot nilai 1-4 per soalnya, dan nilai maksimal yang bisa diperoleh adalah 40.


Berikut nilai ambang batas bagi pelamar PPPK guru yang tertera dalam Permenpan RB No. 1103 Tahun 2022:


a. Passing grade untuk seleksi kompetensi teknis akan dibedakan untuk setiap jenis jabatannya.

b. Passing grade untuk seleksi kompetensi manajerial dan seleksi sosiokultural, yaitu sebesar 130 poin dari nilai kumulatif maksimal 200 poin.

c. Passing grade untuk seleksi wawancara, yaitu sebesar 24 poin dari nilai kumulatif maksimalnya 40 poin.


Sementara batas nilai untuk masing-masing guru per mata pelajaran, pelamar dapat melihat pada Kepmenpan RB No. 1005 Tahun 2022. 


Download

===

Simak Penjelasan Lengkap Menpan RB Berikut Ini!! Mulai Tahun 2023-2030 Sistem Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Mengacu Sistem Baru

pppk ke PNS


Gurupedia-Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB, menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak memberhentikan tenaga honorer secara massal, sehubungan dengan itu, rekrutmen PPPK tahun 2023 akan dibuka bulan September mendatang. 


Pegawai PPPK merupakan salah satu jenis kepegawaian di pemerintahan selain PNS. Sementara itu, pada tahun seleksi CASN tahun 2023, tenaga honorer difokuskan pada rekrutmen pegawai PPPK. 


Rekrutmen PNS dan PPPK 2023 sebagai upaya untuk mengamankan 2,3 juta tenaga honorer yang terdata dalam database BKN dan sedang diaudit BPKP. 


Atas ketentuan tersebut, diharapkan tidak akan ada lagi perekrutan tenaga honorer, terutama bulan November sesuai dengan amanat perundang-undangan. 


Jokowi mengarahkan pengangkatan 2,3 tenaga honorer menjadi pegawai PPPK dengan tiga prinsip, salah satunya adalah dengan skema baru. 


Prinsip pertama adalah dengan tidak adanya PHK secara massal pada tahun 2023. Meskipun terdapat ketentuan di bulan November tidak ada lagi tenaga honorer di pemerintahan, namun Jokowi memberi arahan untuk mengamankan 2,3 tenaga yang ada. 


Prinsip kedua yaitu dengan tidak adanya pengurangan pendapatan terhadap gaji tenaga honorer yang sebelumnya telah diterima. Maka, menurutnya harus terdapat skema yang tepat dan juga skema yang adil. 


Sementara itu, pada tahun 2023 pada penataan tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat adalah formasi atau jabatan pelayanan dasar, seperti formasi untuk guru maupun tenaga kesehatan. Prinsip ketiga yaitu pengangkatan tenaga honorer dengan sistem yang baru, yaitu dengan skema positive growth. Pengangkatan tenaga honorer dengan skema positive growth terutama diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan. 


Penerapan skema positive growth dalam pengangkatan tenaga honorer adalah diperbolehkan untuk mendapatkan penambahan formasi secara terus-menerus. 


Skema positive growth cocok digunakan karena pada tahun 2023 hingga 2030 , kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengutamakan rekrutmen untuk guru dan tenaga kesehatan. 


Rekrutmen ASN dengan skema positive growth adalah rekrutmen yang akan terus diadakan setiap tahunnya, secara bertahap tenaga honorer tersebut akan masuk secara selektif menjadi pegawai ASN. 


 Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB menyampaikan contoh:


- Tahun 2022 pemerintah merekrut 396.000 PPPK, dengan ketentuan formasi 90% untuk tenaga non-ASN termasuk THK-II.


- Tahun 2023, pemerintah merekrut kembali sebanyak 572.000, dengan 80% untuk non ASN serta THK-2 dan selebihnya pelamar umum. 


“Sehingga data 2,3 juta tenaga non-ASN itu perlahan berkurang secara selektif menjadi ASN,”kata Anas.

Rabu, 16 Agustus 2023

Susunan acara upacara 17 Agusutus Kemerdekaan RI, Bisa Di aplikasikan disekolah

Susunan acara  upacara 17 Agusutus Kemerdekaan RI, Bisa Di aplikasikan disekolah


Gurupedia Jakarta - Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) hanya tinggal menghitung hari. Jatuh pada tanggal 17 Agustus, upacara bendera akan digelar di berbagai instansi, perusahaan bahkan sekolah sekali pun. Susunan acara upacara 17 Agustus ini bisa diterapkan guru dan siswa di sekolah.

Berbeda dengan upacara hari Senin, pada upacara bendera HUT RI biasanya di susunan acara terdapat 'Detik-detik Proklamasi dan Pembacaan Teks Proklamasi'.


Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B-761 /M/S/TU.00.04/08/2023 pada 6 Agustus 2023 lalu terkait Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.

SE HUT RI 78


Pada SE tersebut dijabarkan terkait susunan acara upacara 17 Agustus dan beberapa pedoman lainnya untuk mencapai kekhidmatan HUT RI ke-78.


Susunan Acara Upacara 17 Agustus HUT RI

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  3. Penghormatan kepada pembina upacara;
  4. Laporan pemimpin upacara;
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  10. Amanat pembina upacara;
  11. Pembacaan doa (Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilahkan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.)
  12. Laporan pemimpin upacara;
  13. Penghormatan kepada pembina upacara;
  14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan
  15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Imbauan Menghentikan Aktivitas di Jam Tertentu Pada HUT RI

Selain menjabarkan susunan upacara bendera HUT RI yang ke-78, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitasnya sejenak pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB, 11.17 WITA dan 12.17 WIT.


Setelah itu, masyarakat diminta melakukan beberapa hal sebagai tanda penghormatan terhadap Hari Kemerdekaan Indonesia, yaitu:


  1. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah
  2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan
  3. Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19
  4. Pada tanggal 16 Agustus 2023 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya)

Nah, itulah susunan acara upacara 17 Agustus pada HUT RI beserta beberapa imbauan sesuai SE Kemensetneg.


*Berbagai Sumber

Jumat, 11 Agustus 2023

Terbit Juknis Inpassing, Menag: Wujud Perhatian Presiden kepada Guru Madrasah Bukan ASN

Menteri Agama


Gurupedia - Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.


Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN. Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN. Menurut Menag Yaqut, ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah bukan ASN.


“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (11/8/2023).


“Saya sudah minta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini bisa diakselerasi sebagai upaya rekognisi,” sambung Gus Men, sapaan akrab Menag.


Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengaku sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut, agar melakukan langkah akselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN. Sebagai tindaklanjut, pada 1 Agustus 2023 dirinya telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.


“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” ucapnya.


“Kepdirjen ini akan menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melakukan proses lanjutan untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah bukan PNS. Kita harap semoga proses ini selesai sebelum pergantian tahun 2023,” sambungnya.


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, program ini ditujukan bagi guru bukan ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.


“Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” sebut Muhammad Zain.


Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:


  1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
  3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;
  4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
  5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
  6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
  8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.
*Sumber: Kemenag RI

Rabu, 02 Agustus 2023

6.760 Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air, Ini Rinciannya | 2 Agustus

Gurupedia - Sebanyak 6.760 jemaah haji akan pulang ke Tanah Air dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, besok 2 Agustus 2023.

Info Haji


“Jemaah haji tersebut tergabung dalam 18 kelompok terbang (kloter)”, terang Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (01/08/2023).


Dodo dalam keterangannya menyampaikan rincian jumlah dan debarkasi rencana kepulangan jemaah haji tersebut:


1) Debarkasi Makassar (UPG) 42 sebanyak 393 orang

2) Debarkasi Surabaya (SUB) 84 sebanyak 450 orang

3) Debarkasi Lombok (LOP) 12 sebanyak 392 orang

4) Debarkasi Solo (SOC) 92 sebanyak 384 orang

5) Debarkasi Solo (SOC) 98 sebanyak 280 orang

6) Debarkasi Palembang (PLM) 23 sebanyak 272 orang

7) Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 72 sebanyak 400 orang

8) Debarkasi Makassar (UPG) 43 sebanyak 393 orang

9) Debarkasi Solo (SOC) 93 sebanyak 392 orang

10) Debarkasi Surabaya (SUB) 81 sebanyak 400 orang

11) Debarkasi Surabaya (SUB) 82 sebanyak 450 orang

12) Debarkasi Banjarmasin (BDJ) 17 sebanyak 328 orang

13) Debarkasi Surabaya (SUB) 83 sebanyak 450 orang

14) Debarkasi Solo (SOC) 94 sebanyak 380 orang

15) Debarkasi Batam (BTH) 33 sebanyak 317 orang

16) Debarkasi Batam (BTH) 32 sebanyak 374 orang

17) Debarkasi Makassar (UPG) 44 sebanyak 30 orang; dan

18) Debarkasi Balikpapan (BPN) 20 sebanyak 195 orang


Dodo melanjutkan, pada fase kepulangan jemaah haji, hingga tanggal 31 Juli 2023 pukul 24.00 WIB jemaah haji yang telah tiba di Tanah Air sebanyak 193.502 orang, tergabung dalam 507 kelompok terbang (kloter).


“Hari ini, 01 Agustus 2023 sebanyak 7.388 jemaah gelombang II tergabung dalam 20 kloter diterbangkan ke Tanah Air dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah,” ujar dia.


“Sementara jemaah yang wafat hingga tanggal 31 Juli 2023 pukul 24.00 Wib sebanyak 763 orang,” tambahnya.


Sumber: Kemenag

Selasa, 25 Juli 2023

Download Buku Siswa & Guru Seni Teater Kelas 2 Kurikulum Merdeka

Download Buku Siswa & Guru Seni Teater Kelas 2 Kurikulum Merdeka


Download Buku Siswa dan Buku Guru Seni Teater Kelas 2 Kurikulum Merdeka - Awal masa sekolah merupakan masa pertumbuhan yang signifikan pada setiap anak. Saat memasuki usia sekolah dasar, karakter anak akan semakin berkembang seiring dengan kecakapannya bersama keluarga, lingkungan pertemanan maupun lingkungan sekolah.


Untuk dapat tercapainya kesiapan pada diri anak, diperlukan metode pembelajaran yang efektif, menyenangkan dan fleksibel, dengan turut memenuhi lima aspek tumbuh kembang anak yang di antaranya ialah aspek kognitif, fisik, bahasa, emosi dan sosial. Hadirnya ruang berekspresi sekaligus ruang bermain bagi anak tentunya akan menjadi wahana alternatif yang dapat menopang proses tumbuh kembang pada anak.


Seni Teater, merupakan ruang untuk melatih raga dan jiwa, pikir dan rasa, yang juga sebagai ikhtisar dari perjalanan hidup manusia, dapat menjadi media yang tepat bagi anak untuk mengekspresikan dirinya dengan cara yang sedikit berbeda dari cara pembelajaran pada umumnya.


Buku ini menghadirkan metode pembelajaran seni teater untuk meningkatkan daya tumbuh kembang anak melalui pendekatan praktis, yaitu belajar sambil bermain. Permainan yang akan dihadirkan tentunya meliputi metode yang ada pada seni teater itu sendiri, di antaranya melalui bermain gerak, suara, imajinasi, dan juga bercerita.


Buku ini juga menyajikan inspirasi langkah pembelajaran yang dapat dilakukan dalam proses kegiatan pembelajaran dan menyajikan contoh penilaian yang dapat digunakan dalam setiap kegiatan pembelajaran.



Materi Seni Teater Kelas 2 Semester Ganjil dan Genap Kurikulum Merdeka



Materi Seni Teater Semester 1 dan Semester 2 Kelas 2 SD terdiri dari empat unit, yaitu :

A. Unit 1 Bermain Dasar Gerak

1. Kegiatan 1 Mengenal Seniman

2. Kegiatan 2 Bermain Dasar Gerak

3. Kegiatan 3 Bermain Pantomim


B. Unit 2 Bermain Suara

1. Kegiatan 1 Suara Tiruan

2. Kegiatan 2 Kata Bersambung

3. Kegiatan 3 Berdialog

4. Kegiatan 4 Deklamasi

5. Kegiatan 5 Memainkan Karakter


C. Unit 3 Bercerita

1. Kegiatan 1 Bercerita

2. Kegiatan 2 Membaca Cerita

3. Kegiatan 3 Menanggapi Cerita

4. Kegiatan 4 Bercerita atau Berkisah


D. Unit 4 Bermain Imajinasi

1. Kegiatan 1 Mengenal Imajinasi

2. Kegiatan 2 Bermain Imajinasi

3. Kegiatan 3 Membuat Cerita


Bagi yang memerlukan Buku Seni Teater Kurikulum Merdeka Kelas 11 Semester Ganjil dan Genap, silahkan Download pada tautan berikut :

Download Buku Siswa Seni Teater Kelas 2 Kurikulum Merdeka.

Download Buku Guru Seni Teater Kelas 2 Kurikulum Merdeka.